Jumat, 08 Juni 2012

Jurusan Pendidikan Luar Biasa


A. AKREDITASI
Jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) FIP UN J telah terakreditasi dengan nilai A berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 018/BAN-PT/Ak-X/S1/VIII/ 2007 tanggal 18 Agustus 2007
B. GELAR LULUSAN
Gelar yang diperoleh dari lulusan program studi ini adalah Sarjana Pendidikan (S.Pd.) dalam bidang Pendidikan Luar Biasa.
C. TUJUAN
Jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) mempunyai tujuan untuk:
  1. Menghasilkan Sarjana Pendidikan ke-PLB-an yang memiliki kompetensi sebagai guru pada system persekolahan maupun non persekolahan.
  2. Menghasilkan Sarjana Pendidikan ke-PLB-an yang terampil mengajar untuk semua jenis individu dengan kebutuhan khusus.
D. KOMPETENSI LULUSAN
Berdasarkan tujuan diatas, maka kompetensi lulusan S1 PLB dikelompokkan menjadi kompetensi utama, kompetensi pendukung, dan kompetensi lainnya.
1. Kompetensi Utama
Sebagai guru Pendidikan Luar Biasa atau Pendidikan Khusus yang mempunyai terampil mengajar untuk semua jenis individu dengan kebutuhan khusus, mengelola pelayanan pendidikan untuk semua jenis individu dengan kebutuhan khusus dan terampil merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran untuk individu dengan kebutuhan khusus baik system persekolahan maupun non persekolahan.
2. Kompetensi Pendukung
Sebagai guru Pendidikan Luar Biasa atau Pendidikan Khusus yang mampu memberikan jasa pelayanan pendidikan khusus kepada orang tua, keluarga, dan masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi yang dipersyaratkan bagi guru PLB adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial, maka kopetensi lulusan jurusan PLB adalah:
3. Kompetensi Pedagogik
  • Mampu mengidentifikasi potensi,hambatan dan kebutuhan belajar peserta didik dengan berbagai ragam kekhususan
  • Mampu merencanakan dan merancang pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.
  • Menguasai pendekatan, metode, dan media pembelajaran sesuai dengan keragaman peserta didik berkebutuhan khusus.
  • Mampu mengaitkan dan mengaplikasikan bidang keahlian khusus guna pengembangan materi kurikulum yang berlaku di sekolah sesuai dengan kebutuhan belajar anak berkebutuhan khusus secara kontekstual dan fungsional.
  • Mampu melaksanakan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.
  • Mampu menerapkan prinsip dan prosedur evaluasi belajar sesuai dengan keragaman peserta didik berkebutuhan khusus.
  • Mampu memanfaatkan hasil evaluasi belajar guna pengembangan program pembelajaran
  • Merencanakan, memodifikasi dan melaksanakan assessment proses belajar.
4. Kompetensi Kepribadian
  • Bersikap dan berperilaku empati terhadap individu berkebutuhan khusus.
  • Memiliki komitmen untuk dapat memperjuangkan kewajiban dan hak individu berkebutuhan khusus.
  • Memiliki komitmen terhadap profesi dan tugas professional guru pendidikan luar biasa.
5. Kompetensi Profesional
  • Memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh keragaman individu berkebutuhan khusus (seperti; orientasi dan mobilitas, brille, bina bicara dan bahasa, bina diri, bina gerak, bina pribadi dan sosial, pengembangan kreativitas).
  • Mampu merencanakan dan melakukan penelitian guna meningkatkan mutu layanan anak berkebutuhan khusus
6. Kompetensi Sosial
  • Mampu bekerja sama dengan para ahli terkait guna memberikan layanan yang maksimal dalam pendidikan anak berkebutuhan khusus.
  • Mampu bekerja sama dengan sejawat.
  • Mampu bekerja sama dengan lingkungan keluarga dan masyarakat guna memberikan dukungan pada proses pendidikan bagi anak dengan kebutuhan khusus
E. STRUKTUR KURIKULUM
Kurikulum Jurusan Pendidikan Luar Biasa pengembangan dilakukan setelah mempelajari Kurikulum inti yang telah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, dan setelah mendapat masukan dari stakeholders PLB.

F. KRITERIA KELULUSAN
Mahasiswa dapat lulus dari Jurusan Pendidikan Luar Biasa jika telah menempuh minimal 136-144 SKS. Tiap semester mahasiswa boleh mengambil mata kuliah dengan beban maksimal 24 SKS. Indeks prestasi semester yang diperoleh mahasiswa menentukan jumlah sks yang diambil untuk semester berikutnya. Indeks prestasi semester dan kumulatif dihitung berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan universitas.
G. METODE PENILAIAN
Dalam pelaksanaannya, secara umum evaluasi dilaksanakan mengikuti kalender akademik universitas, yaitu pada pertengahan dan akhir semester. Namun ada pula beberapa dosen yang membuat rencana evaluasi tersendiri, yaitu evaluasi secara langsung dan berkelanjutan.
Penilaian mata kuliah dilakukan melalui penilaian proses, penugasan, ujian tengan semester, ujian akhir semester, dan praktik. Sementara pemberian nilai hasil studi mahasiswa didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
H. INDIKATOR KUALITAS DAN STANDAR
Standar akreditasi yang dimiliki adalah yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional, Jurusan Penddiiakn Luar Biasa mendapatkan hibah dari Dikti. Jurusan PLB FIP UNJ juga telah melakukan kerjasama dengan beberapa lembaga, antara lain: Pemda DKI, Direktorat PSLB, dan sekolah-sekolah luar biasa.

0 komentar: